Ikut Aturan Jokowi, Negara Ini Diblokir Google
Jakarta, CNBC Indonesia – Google memblokir konten berita di Kanada. Raksasa teknologi itu menyebut ini merupakan respons atas kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah Kanada.
Disebut ‘Bill C-18’, kebijakan tersebut serupa dengan ‘Publisher Rights’ yang tengah diwacanakan di Indonesia. Aturan itu mengharuskan raksasa teknologi seperti Google dan Meta untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan media yang memproduksi konten berita dan disebarkan via platform mereka.
“Kami sedang menguji coba potensi baru sebagai respons dari aturan Bill C-18 yang berdampak pada sebagian kecil pengguna Kanada,” kata juru bicara Google, Shay Purdy, dikutip dari Canadian Press News, Kamis (23/2/2023).
Adapun pemblokiran berita oleh Google di Kanada masih dalam tahap uji coba. Tak semua pengguna, hanya 4% yang tidak mendapatkan akses ke konten berita via Google.
“Kami sangat terbuka dengan sikap kami atas kebijakan Bill C-18. Jika tidak berubah, maka bisa berdampak pada layanan kami yang dibutuhkan masyarakat Kanada sehari-hari,” ia menjelaskan.
Pemblokiran akses berita ini tak cuma diberlakukan di mesin pencari Google Search. Masyarakat Kanada yang kena blokir juga tak bisa mengakses berita dari fitur ‘Discovery’ pada perangkat Android,
Semua jenis konten berita terdampak pada pemblokiran ini. Mulai dari berita politik, teknologi, hingga olaharaga. Adapun uji coba pembatasan akses berita akan dilakukan hingga 5 minggu ke depan.
Pemerintah Kanada mengatakan pihaknya kecewa atas sikap Google yang mengikuti Facebook. Tahun lalu, Facebook juga mengancam akan memblokir konten berita dari platformnya gegara kebijakan Bill C-18.
“Hal ini [pemblokiran] tidak efektif di Australia dan di Kanada juga sama. Kami tidak akan terintimidasi. Pada akhirnya, kami hanya meminta raksasa teknologi memberikan kompensasi pada jurnalis yang bekerja keras membuat konten,” kata juru bicara Laura Scaffidi.
Jokowi Kebut Publisher Rights di Indonesia
Sebelumnya, Presiden Jokowi menekankan bahwa Google dan Facebook harus membayar berita ke perusahaan media. Desakan itu akan dituangkan dalam Perpres Publisher Rights.
Google mengomentari wacana regulasi tersebut dengan menyinggung ‘hubungan antara perusahaan teknologi dan industri berita’. Perusahaan menegaskan solusi terbaiknya adalah menyusun regulasi agar bisa bermanfaat untuk masyarakat dan berharap bisa ikut terlibat dalam upaya tersebut.
Salah satu poin yang dibahas Google adalah terkait Pengawasan Independen. Permintaan itu dilakukan dengan alasan adanya debat sehat dengan mempertimbangkan dari berbagai sisi.
Google menambahkan membuka diri untuk terlibat dalam mencari solusi aturan tersebut. “Kami akan dengan senang hati terlibat dalam mencari solusi konstruktif yang dapat digunakan berdasarkan pengalaman kami bekerja sama dengan pemerintah di seluruh dunia,” ungkap perusahaan.
Proses resolusi sengketa diharapkan Google juga bisa layak, cermat dan adil bagi dua pihak. Raksasa mesin pencarian itu juga menegaskan pentingnya mengklarifikasi beberapa hal agar penyedia layanan digital termasuk Google bisa memberikan masukan terkait aturan.
Selain terkait pengawasan, Google juga menyinggung kepentingan pengguna. Menurut mereka, sejumlah usulan yang muncul bisa memberikan dampak negatif pada pengguna.
Google menyatakan regulasi apapun harus terkait tiga hal. Salah satunya adalah perlindungan pada data pengguna, termasuk tidak memberikan data pada pihak ketiga yang merujuk pada UU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Selain itu juga penting mendorong persaingan peringat yang adil. Terakhir terkait moderasi konten patuh pada aturan yang ada.
Redaksi, CNBC Indonesia
Source : CNBC Indonesia