![ilustrasi-cryptocurrency-photo-by-art-rachen-on-unsplash_169 ilustrasi cryptocurrency photo by art rachen on unsplash 169 Tarjih Muhammadiyah Haramkan Uang Kripto Bitcoin Cs Mitra IT | Your Trusted & Reliable Software Solutions bitcoin, uang, kripto, haram](https://www.mitra-it.com/wp-content/uploads/2022/01/ilustrasi-cryptocurrency-photo-by-art-rachen-on-unsplash_169.jpeg)
Tarjih Muhammadiyah Haramkan Uang Kripto Bitcoin Cs
Jakarta, CNBC Indonesia – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram bagi uang kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar.
“Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” tulis Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah seperti dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, Kamis (20/1/2022).
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengungkap dua alasan atas fatwa haram uang kripto. Pertama, Kripto sebagai alat investasi. Mata uang kripto ini memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. seperti adanya sifat spekulatif yang sangat kentara. Nilai bitcoin ini sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar.
Selain sifatnya yang spekulatif menggunakan bitcoin juga mengandung gharar (ketidakjelasan). Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying-asset (aset yang menjamin bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain).
“Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat sebagaimana Firman Allah dan hadis Nabi Saw serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah, khususnya dua poin ini, yaitu: tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah: 90),” ungkap Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
Kedua, kripto sebagai alat tukar. Sebagai alat tukar mata uang kripto benarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku. Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah.
“Bagi Majelis Tarjih, standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat: diterima masyarakat dan disahkan negara yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas resminya seperti bank sentral,” terang Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
“Penggunaan bitcoin sebagai alat tukar sendiri, bukan hanya belum disahkan negara kita, akan tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggungjawab atasnya. Belum lagi jika kita berbicara mengenai perlindungan terhadap konsumen pengguna bitcoin.”
(roy/dru)
Source : BNBC Indonesia