Legalkan Bitcoin, Negara Kecil Ini Disentil IMF
Jakarta, CNBC Indonesia – Ternyata tak semua pihak senang dengan langkah El Salvador menjadikan Bitcoin sebagai alat pembayaran sah. International Monetary Fund (IMF) meminta negara itu untuk tidak lagi menggunakan Bitcoin.
Rekomendasi ini datang jadi bagian konsultasi organisasi, saat anggota staf mengunjungi suatu negara dan menyiapkan laporan yang dibahas oleh dewan eksekutif IMF.
Mereka membahas soal kebijakan dan ekonomi El Salvador secara keseluruhan. Saat itu, adopsi Bitcoin di negara tersebut menjadi yang paling banyak dapat perhatian.
Menurut IMF, penggunaan Bitcoin bisa berpotensi menimbulkan risiko pada stabilitas keuangan dan perlindungan konsumen. El Salvador juga bisa mempersulit mendapatkan pinjaman dari lembaga tersebut, dikutip dari The Verge, Rabu (26/1/2022).
Sejumlah anggota dewan juga menyatakan keprihatinan atas risiko terkait penerbitan obligasi yang didukung Bitcoin. Namun di saat bersamaan juga memuji tujuan penggunaannya untuk membuat layanan keuangan tersedia pada lebih banyak orang di negara tersebut.
Sebagai informasi, El Salvador menjadi negara pertama yang menjadikan Bitcoin sebagai alat pembayaran sah. Ini dilakukan pada September 2021, menyusul pengesahan aturan soal Bitcoin di bulan Juni sebelumnya.
Undang-undang itu mengatur berbagai hal misalnya bisa membayar pajak mereka dengan Bitcoin. Selain itu pemilik toko juga dapat menampilkan harga dalam mata uang kripto tersebut.
IMF tidak memberi rekomendasi untuk menghapus sepenuhnya undang-undang tersebut. Namun meminta El Salvador harus mempersempit cakupan aturan hingga tidak menjadikan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah.
Presiden El Salvador, Nayib Bukulele diketahui sebagai pendukung kuat Bitcoin. Selain mengumumkan undang-undang Bitcoin di negaranya pada sebuah konferensi di Miami untuk cryptocurrency, juga kerap men-tweet soal investasi Bitcoin.
Berdasarkan penyataan publik Bukulele, negara itu memiliki 1.500 Bitcoin. Dia juga pernah mengusulkan ide menciptakan obligasi Bitcoin senilai US$1 miliar dan bisa dibeli investor.
(npb/roy)
Source : CNBC Indonesia