
CoHive Kini Terlilit Utang, Dulu Punya Gedung 18 Lantai
Jakarta, CNBC Indonesia – CoHive, startup penyedia ruang kerja berbagi (co-working space), dilaporkan terlilit utang dan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara. Penetapan untuk perusahaan sebagai tergugat telah dilakukan pada 22 September 2022 lalu.
Sebagai informasi, PKPU merupakan mekanisme penyelesaian utang untuk menghindari kepailitan. Dengan periode tertentu yang ditetapkan pengadilan, debitur dapat mengajukan rencana perdamaian dengan tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang pada kreditur.
PT Evi Asia Tenggara (CoHive) digugat PKPU oleh PT Bisnis Bersama Berkah dengan nomor perkara 231/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, demikian isi informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Petitum diajukan penggugat meminta pengadilan untuk menunjuk Rio Sadrack M. Pantow dan Benny Marnala Pasaribu sebagai pengurus CoHive dalam status PKPU atau sebagai kurator perusahaan saat dalam status pailit.
CoHive berdiri pada tahun 2015 sebagai proyek internal dari perusahaan modal ventura East Ventures. Bernama EV Hive, ini adalah lokasi kerja bersama dan komunitas perusahaan rintisan baik dari portofolio mereka maupun bukan.
EV Hive kala itu beroperasi di dua lokasi yakni Jakarta Selatan dan BSD. Tahun 2017, proyek tersebut diambil alih oleh Jason Lee, Carlson Lau dan Ethan Choi, lalu mengganti namanya menjadi Cocowork dan diganti kembali menjadi CoHive.
Kemudian CoHive mendapatkan pendanaan seri B, termasuk dari Insignia Venture. Setelah itu perusahana mengubah fokusnya dan berekspansi secara agresif di banyak lokasi dan kota, termasuk menguasai satu gedung 18 lantai di Mega Kuningan yang diberi nama CoHive 101.
Dalama laman resminya, CoHive mempromosikan CoHive 101 sebagai ruang kerja dengan pilihan hub hiburan yang luas, pusat kuliner, spot budaya setinggi 18 lantai. Ruang yang disediakan adalah ruang permainan, ruang rapat, ruang kerja, kantor pribadi, ruang baca, tempat ibadah, dan ruang acara.
CoHive per Desember 2020 tercatat beroperasi di 30 lokasi yang mencakup Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Total luas areanya mencapai 60 ribu meter persegi.
Namun jumlahnya berkurang setelah mengecek situs resmi perusahaan per Kamis (20/10/2022). Lokasi CoHive yang ditampilkan hanya 9.
Akhir 2020, Chris Angkasa yang merupakan salah satu investor CoHive menjadi CEO perusahaan. Namun dalam akun LinkedIn, dia tak lagi mencantumkan posisi tersebut.
Chris menolak berkomentar atas artikel ini. East Ventures belum merespons permintaan komentar dari CNBC Indonesia.
Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Source : CNBC Indonesia