infografismulai bunga tinggi sampai data pribadi disebar luaskan ini ciri ciri pinjol ilegalaristya rahadian 169 Jumlah Pinjol Resmi & Berizin Terus Berkurang, Ini Kata OJK Mitra IT | Your Trusted & Reliable Software Solutions pinjol, ojk

Jumlah Pinjol Resmi & Berizin Terus Berkurang, Ini Kata OJK

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan moratorium (penghentian sementara) pendaftaran peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) sejak Februari 2020. Sejak itu jumlah terus berkurang.

Bila sebelumnya ada 140 pinjol terdaftar dan berizin dari OJK, sekarang jumlahnya 103 pinjol. Artinya, ada 47 pinjol yang dicabut surat terdaftarnya di OJK.

Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Imansyah, mengungkapkan penurunan ini karena adanya proses yang berlangsung di OJK.

“Karena ada proses yang berlangsung di OJK,” ujar Imansyah dalam Mandiri Investment Forum, Rabu (9/2/2022).

Meski jumlah pinjol resmi terus berkurang, Imansyah menambahkan ada sisi positif yang bisa dipetik. Praktik pinjol yang lebih baik dan juga digitalisasi keuangan. Selain itu dana yang dicairkan disalurkan ke sektor riil.

“Jadi dalam tingkatan tertentu kita melihat inisiatif untuk pinjaman pinjol karena kita ingin melihat kontribusi pinjol ini dan kita melihat trennya sebagian dari pinjol ini telah memperluas jangkauan mereka dan berdampak positif bagi ekonomi,” terangnya.

Imansyah mengungkap ada satu proyek yang sedang dalam masa percontohan di Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku di mana pinjol berkolaborasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk bisa memberikan banyak manfaat ke masyarakat.

(roy/roy)

Source : CNBC Indonesia

Recent News