Mengintip Aksi Kominfo Berantas Judi Online di RI
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas terhadap konten yang berkaitan dengan judi online. Sepanjang 2022, tepatnya sampai 22 Agustus, Kominfo telah memblokir 118.320 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian.
Sementara sejak 2018, total ada 566.332 pemutusan konten yang memiliki unsur perjudian.
Adapun pemutusan akses konten tersebut mencakup pula akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi online.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.
“Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika,” kata Semuel dalam keterangan pers, dikutip Selasa (23/8/2022).
Tantangan Berantas Judi Online
Adapun beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online di antaranya, situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address. Lalu penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kominfo.
Dan juga penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
“Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” terangnya.
Pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan. Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.
Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya.
Kominfo juga mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.
Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Juga terdapat Pasal 303 bis KUHP yang mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.
Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
Source : CNBC Indonesia