
Selain Binomo, Ini Daftar Investasi Bodong yang Dilarang OJK!
Jakarta, CNBC Indonesia – Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan upaya pencegahan setelah maraknya kemunculan kegiatan usaha tanpa izin. Lembaga tersebut baru-baru ini menghentikan tujuh kegiatan usaha tanpa izin dan juga pihak yang menduplikasi atau mengatasnamakan entitas berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua SWI, Tongam L Tobing meminta masyarakat terus waspada pada penawaran yang diberikan. “Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal,” kata Tongam dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Tujuh entitas diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin, terdiri atas enam kegiatan Forex, Aset Crypto, dan Robot Trading tanpa izin dan satu kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin.
Selain itu satu entitas dilakukan normalisasi yakni Luminesia.com. Ini karena telah membuktikan kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.
Berikut daftar lengkap investasi ilegal yang ditutup oleh SWI:
1. PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama Investama Sedaya) –> Penipuan penawaran investasi dengan mengatasnamakan PT Saratoga Investama Sedaya tanpa izin.
2. Robot Trading DNA Pro –> Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.
3. Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold) –> Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.
4. FX Family –> Kegiatan perdagangan berjangka atau forex tanpa izin.
5. Fahrenheit Robot Trading –> Kegiatan perdagangan berjangka atau aset kripto tanpa izin.
6. Indonesia Crypto Exchange –> Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.
7. Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd. –> Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.
(npb/roy)
Source : CNBC Indonesia