google logo image

Dituduh Monopoli Iklan Digital, Google Hujan Gugatan di AS

Jakarta, CNBC Indonesia – Departemen Kehakiman dan delapan negara bagian Amerika Serikat mengajukan gugatan antimonopoli terhadap Google pada Selasa (24/1).

Mereka menduga ada monopoli atas seluruh ekosistem periklanan online sebagai beban bagi pengiklan, konsumen, dan bahkan pemerintah AS.

Pemerintah AS menuduh dalam pengaduan bahwa Google berusaha untuk menetralkan atau menghilangkan saingan di pasar iklan online melalui akuisisi dan memaksa pengiklan untuk menggunakan produknya dengan mempersulit penggunaan penawaran pesaing.

Ini adalah bagian dari gebrakan baru dari pemerintah AS untuk mengendalikan perusahaan teknologi besar yang telah menikmati pertumbuhan tak terkendali dalam satu setengah dekade terakhir.

“Monopoli mengancam pasar bebas dan adil yang mendasari ekonomi kita. Mereka menghambat inovasi, merugikan produsen dan pekerja, dan meningkatkan biaya bagi konsumen,” kata Jaksa Agung Merrick Garland, dikutip dari AP News, Kamis (26/1/2023).

Selama 15 tahun, Garland mengatakan, Google telah melakukan ‘anti-persaingan’ yang menghentikan munculnya teknologi saingan dan memanipulasi mekanisme lelang iklan online untuk memaksa pengiklan dan penerbit menggunakan alatnya.

Gugatan tersebut, menjadi tindakan hukum terbaru yang diajukan oleh pemerintah terhadap Google, menuduh perusahaan tersebut secara tidak sah memonopoli cara penayangan iklan online dengan mengecualikan pesaing.

Pengelola iklan Google memungkinkan penerbit besar dengan memiliki penjualan langsung yang signifikan untuk mengelola iklan mereka.

Garland mengatakan Google mengontrol teknologi yang digunakan oleh sebagian besar penerbit situs web utama untuk menawarkan ruang iklan untuk dijual, serta bursa iklan terbesar yang menyatukan penerbit dan pengiklan saat ruang iklan dijual. Hasilnya adalah pembuat situs web mendapat penghasilan lebih sedikit, padahal pengiklan membayar lebih banyak.

Gugatan, yang diajukan di pengadilan federal di Alexandria, Virginia, menuntut agar Google memecah bisnisnya.

Bisnis yang mengendalikan alat teknis yang mengelola pembelian, penjualan, dan pelelangan iklan tampilan digital harus terpisah dengan mesin pencarian sebagai bisnis inti Google dan produk lainnya termasuk YouTube, Gmail, dan layanan cloud.

Alphabet Inc., perusahaan induk Google, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa gugatan itu menggandakan argumen cacat yang akan memperlambat inovasi, menaikkan biaya iklan, dan mempersulit pertumbuhan ribuan bisnis kecil dan penerbit.

Bisnis iklan digital saat ini menyumbang sekitar 80% dari pendapatan Google, dan pada umumnya “menombok” bisnis lain yang kurang menguntungkan.

Gugatan datang karena pemerintah AS semakin ingin mengendalikan dominasi Big Tech, meskipun tindakan hukum semacam itu dapat memakan waktu bertahun-tahun untuk selesai. Kongres AS juga belum mengesahkan undang-undang terbaru yang berupaya mengekang pengaruh pemain terbesar industri teknologi.

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
Source : CNBC Indonesia

Recent News